BAB
I
KONSEP ETIKA DAN
MORAL DALAM
PRAKTEK KEBIDANAN
A.
PENGERTIAN (ETIKA,
ETIKET, MORAL, NORMA DAN HUKUM)
1.
ETIKA
Istilah etika
berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” (dalam
bentuk tunggal) yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak,
watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak “ta etha” mempunyai arti adat kebiasaan .
Etika yang berasal
dari bahasa Inggris “ethics” artinya
pengertian, ukuran tingkah laku atau
perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan
oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Etika yang berasal dari bahasa latin “mos” atau “mores” (jamak) artinya moral, yang berarti
juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya
bahasa asalnya berbeda.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953) etika dijelaskan sebagai
ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Jadi kamus lama hanya
mengenal satu arti, yaitu etika sebagai ilmu.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988), etika dijelaskan dengan membedakan 3 arti :
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat..
Dapat
disimpulkan bahwa Etika artinya sebagi ilmu yang mempelajari kebaikan dan
keburukan dalam hidup manusia khususnya keinginan yang didorong oleh kehendak
dengan didasari oleh pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
2.
ETIKET
Etiket
berasal dari bahasa Inggris “etiquette”. dari awal suatu kartu
undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan
pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau
bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai
peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),cara duduk, cara
bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang
penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Etiket,
merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang
beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun
yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam
bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan
Persamaan etiket dan etika :
1. Sama-sama
menyangkut perilaku manusia.
2. Memberi
norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaan etiket dan etika :
Etiket
|
Etika
|
1) Menyangkut cara suatu perbuatan yang dilakukan.
Cth : memberikan barang keatasan harus menggunakan
tangan kanan.
2) Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang
lain tidak berlaku.
Cth : meletakkan kaki diatas meja
3) Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam
kebudayaan lain.
Cth : makan dengan tangan kanan atau bersendawa
4) Memandang
manusia dari segi lahiriah.
Cth : bias saja orang tampil seperti musang berbulu
ayam, dari luar sangat sopan tapi didalam penuh kebusukan
|
1) Tidak
terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang
perbuatan itu sendiri.
Cth : Mencuri tetap
merupakan norma etika, apakah orang mencuri pakai tangan kanan atau kiri
2) Selalu berlaku, tidak tergantung
hadir atau tidaknya seseorang.
3)
Bersifat absolut,
contoh : jangan mencuri, jangan
berbohong.adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar
4)
Memandang manusia dari segi batiniah.
|
3.
MORAL DAN MORALITAS
Kata moral berasal dari
bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores
dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa
indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
“Moral”
dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “1) (ajaran tertentu) baik buruk yg diterima
umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya ; akhlak; budi pekerti;
susila 2) kondisi mental yang
membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau keadaan
perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan 3) ajaran
kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.”
Moral
adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarkat
dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau
nilai.
Moralitas
berasal dari bahasa Latin “moralis”
yang artinya :
1. Segi
moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2. Sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
Moralitas
merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat
pada makhluk lain selain manusia. Moralitas pada dasarnya sama dengan moral,
moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik
buruknya.
Moralitas adalah
sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan
etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.
4.
NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau
tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa
manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang
mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan
petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di
masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada
manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam
masyarakat agar terciptakehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan
harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang
harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan
adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan
kerugian.
Jenis-jenis
norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1.
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan
akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi
berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal
berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama
menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan
yang mematuhi akan mendapat pahala.
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang
perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan
kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia
agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai
diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang
diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman
yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Norma
kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran
terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya,
perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang
perempuan dewasa saat keluar rumah.
Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri,
yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau
lembaga adat tertentu.Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber
atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan
mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun,
sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar
aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara,
atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut
.Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh
badan atau lembaga berwenang. Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi
setiap orang.
5.
HUKUM
Arti hukum menurut kamus bahasa
Indonesia adalah :
1.
Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah;
2.
Undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3.
Patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4.
Keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilanHukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral.
Hukum
tidak mempunyai arti kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat
dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya
hukum.
Contohnya, mencuri adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini
berakar di masyarakat, maka harus diatur dengan hukum.
Perbedaan
hukum dan moral:
Hukum
|
Moral
|
1. Hukum
ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar
dan bersifat obyektif.
2. Hukum
membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
3. Hukum
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
4. Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat
merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
|
1. Moral
bersifat subyektif, tidak tertulis dan
mempunyai ketidak- pastian lebih besar.
2. Moral
menyangkut sikap batin seseorang.
3. Moral
tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi
dari Tuhan.
4. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi
masyarakat dan negara, tidak dapat merubah moral.
Moral menilai hukum.
|
B. SISTEMATIKA ETIKA
Jenis dan ragam etika terdiri dari :
1. Etika
deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku
manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh
dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang
dikelompokkan sebagai berikut :
1) Etika umum, yang membahas berbagai hal yang
berhubungan dengan kondisi manusia
untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
Etika umum dibedakan
atas :
a. Hati nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau
buruk berhubungan denagn tingkah laku nyata kita.
b. Kebebasan dan tanggung jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan
tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima
juga bahwa manusia itu bertanggung jawab.
c.
Nilai dan Norma
Nilai
merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu
yang menyenangkan , sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan.
d.
Hak dan Kewajiban
Hak
berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum
obyektif.
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan bangsa. Etika kehidupan bangsa
bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan
berbangsa antara lain meliputi: etika sosial budaya, etika politik dan
pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang
berkeadilan, etika keilmuan, etika lingkungan, etika kedokteran dan etika
kebidanan.
2) Etika khusuis,
dibagi menjadi :
a. Etika individu lebih menkankan
pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
b. Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
c. Etika sosial menekankan tanggung
jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
C.
FUNGSI
ETIKA DAN
MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika.
Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal
tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan
ibu dan Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu
sejak konseling
pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive
pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan
ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harusmenjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas
serta aspek legaldalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan
harus menjaga perkembangan praktek berdasarkan evidence based. Sehingga
disini berbagaidimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika
merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami
Secara rinci fungsi etika dan
moralitas dalam pelayanan kebidanan adalah :
1. Menjaga otonomi dari setiap
individu khususnya bidan dan klien.
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga privacy setiap individu.
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana
sesuai dengan porsinya.
5. Dengan etik kita mengetahui apakah
suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6. Mengarahkan pola pikir seseorang
dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7. Menghasilkan tindakan yang benar.
8. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya.
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku
manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku
pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturan
hal-hal yang bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik.
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk
orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode
etik profesi.
D. SUMBER ETIKA
1.
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka
nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik
(norma moral) dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai pancasil aadalah nilai moral.
Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab”
tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa
ini sangat berandil besar.
2.
Nilai-nilai atau value.
3.
Norma.
4. Sosial
budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Religius.
1) Agama
mempunyai hubungan erat dengan moral.
2) Agama
merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
3) Agama
merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
4) Setiap
agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para
anggotanya.
6. Kebijakan
atau policy maker, siapa stake holdernya dan bagaimana kebijakan
yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.