Jumat, 29 Juli 2016

KONSEP ETIKA DAN MORAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

BAB I
KONSEP ETIKA DAN MORAL  DALAM
PRAKTEK  KEBIDANAN

A.   PENGERTIAN  (ETIKA, ETIKET, MORAL, NORMA DAN HUKUM)
1.    ETIKA
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” (dalam bentuk tunggal) yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak “ta etha” mempunyai arti adat kebiasaan .
Etika yang berasal dari bahasa Inggris “ethics” artinya pengertian, ukuran  tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Etika yang berasal dari bahasa latin mos atau mores (jamak) artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953) etika dijelaskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Jadi kamus lama hanya mengenal satu arti, yaitu etika sebagai ilmu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan 3 arti :
1.  Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.  Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.  Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat..
Dapat disimpulkan bahwa Etika artinya sebagi ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya keinginan yang didorong oleh kehendak dengan didasari oleh pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.

2.    ETIKET
Etiket berasal dari bahasa Inggris etiquette. dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Etiket, merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan
     Persamaan etiket dan etika :
1.  Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2.  Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

    Perbedaan etiket dan etika :
Etiket
Etika
1) Menyangkut cara suatu perbuatan yang  dilakukan.
Cth : memberikan barang keatasan harus menggunakan tangan kanan.


2) Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
Cth : meletakkan kaki diatas meja
3) Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
Cth : makan dengan tangan kanan atau bersendawa
4) Memandang manusia dari segi lahiriah.
Cth : bias saja orang tampil seperti musang berbulu ayam, dari luar sangat sopan tapi didalam penuh kebusukan
1)   Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
Cth : Mencuri tetap merupakan norma etika, apakah orang mencuri pakai tangan kanan atau kiri
2) Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.



3) Bersifat absolut,
     contoh : jangan mencuri, jangan berbohong.adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar

4) Memandang manusia dari segi batiniah.

3.    MORAL DAN MORALITAS
Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
 “Moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “1) (ajaran tertentu) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya ; akhlak; budi pekerti; susila 2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan 3) ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.”
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa  yang dianggap baik atau buruk di masyarkat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai.
Moralitas berasal dari bahasa Latin “moralis” yang artinya :
1.  Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2.  Sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
       Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas  hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.

4.    NORMA
  Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar terciptakehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

1.    Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2.    Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.     Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar  rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4.    Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu.Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut .Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang. Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

5.    HUKUM
Arti hukum menurut kamus bahasa Indonesia adalah :
1.      Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2.     Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 
3.     Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4.     Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilanHukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral.
Hukum tidak mempunyai arti kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contohnya, mencuri adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat, maka harus diatur dengan hukum.
Perbedaan hukum dan moral:
Hukum
Moral
1.    Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
2.    Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
3.    Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
4.    Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
1.  Moral bersifat subyektif, tidak tertulis  dan mempunyai ketidak- pastian lebih besar.
2.  Moral menyangkut sikap batin seseorang.
3.  Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4.  Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.

B.   SISTEMATIKA ETIKA
     Jenis dan ragam etika terdiri dari :
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang dikelompokkan sebagai berikut :
1)  Etika umum, yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
Etika umum dibedakan atas :
a.    Hati nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan denagn tingkah laku nyata kita.
b.    Kebebasan dan tanggung jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab.
c.    Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan , sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan.
d.    Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif.
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: etika sosial budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan, etika lingkungan, etika kedokteran dan etika kebidanan.
2)  Etika khusuis, dibagi menjadi :
a.    Etika individu lebih menkankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
b.    Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
c.    Etika sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.

C.   FUNGSI  ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika.
Pelayanan kebidanan  adalah proses dari berbagai dimensi. Hal  tersebut membutuhkan  bidan  yang  mampu menyatu dengan ibu dan Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak    konseling  pra  konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive  pada  neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harusmenjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas serta aspek legaldalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga  perkembangan praktek berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagaidimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal  yang penting untuk digali dan dipahami

Secara rinci fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan adalah :
1.    Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien.
2.    Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.    Menjaga privacy setiap individu.
4.    Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.     Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.     Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.     Menghasilkan tindakan yang benar.
8.     Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya.
9.     Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10.  Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.

D.   SUMBER ETIKA
1.    Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasil aadalah nilai moral.  Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
2.    Nilai-nilai atau value.
3.    Norma.
4.    Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.    Religius.
1)  Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
2)  Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
3)  Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
4)  Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
6.    Kebijakan atau policy maker, siapa stake holdernya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.