PAKTA INTEGRITAS DOSEN YAYASAN
DHARMA
HUSADA PEKANBARU
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : ....................
NIDN/NIK : ....................
NUPK : ...................
Tempat/Tanggal Lahir : ....................
Pangkat/Gol. Ruang : ....................
Status : Dosen PNS DPK / Dosen Tetap Yayasan *)
PTS : AKBID/AKPER Dharma Husada Pekanbaru
Menyatakan
bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
- Bersedia
melaksanakan tugas sebagai Dosen dengan beban kerja sesuai SK
pembagian Tugas Tri dharma Perguruan Tinggi
bidang Pembelajaran yang ditetapkan oleh Direktur .
- Bersedia
memiliki kehadiran tepat
waktu di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 96% serta mengisi absen
tatap muka dengan jujur.
- Bersedia
membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)dan
atau Rancangan pembelajaran semester (RPS),
Program Tahunan maupun Program Semester atau yang lainnya.
- Bersedia
membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak
lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan.
- Bersedia
melaksanaakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau tugas lain yang
dibebankan sesuai TUPOKSI saya.
- Bersedia Melaksanakan Tri
dharma Perguruan Tinggi bidang Pengabdian Masyarakat mininimal 1 kali
dalam satu tahun
- Bersedia melaksanakan
Tri dharma Perguruan Tinggi bidang penelitian minimal 1 judul dalam satu
tahun
- Bekerja mengutamakan
etika, menjaga suasana kondusif dan
integritas akademik dengan kehadiran maupun istirahat sesuai dengan waktu
yang ditentukan
- Bersedia
menjaga nama baik dan rahasia
Yayasan Dharma Husada serta
rahasia negara
Demikian pernyataan ini saya buat, Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya
nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral,
sanksi administratif serta dituntut ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan AKPER/AKBID Dharma Husada Pekanbaru.
Pekanbaru,.........................., ....
Yang Membuat Pernyataan
(materai 6000)
_____________________
NIK/NIDN/NUPK.